Pegawai Harian PTPN Takalar Tersengat Listrik: Diduga Akibat Lalainya Standar K3, Korban Kritis di RS Wahidin

admin
1

2TAKALAR – MDN | Kecelakaan kerja kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan nasional. Seorang buruh harian lepas di lingkungan PTPN Takalar, Sulawesi Selatan, mengalami luka bakar serius setelah tersengat listrik saat bertugas di area operasional pabrik, Jumat malam (28/6/2025). Korban, yang dikenal dengan sapaan Baba’, kini dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Insiden ini diduga kuat terjadi akibat tidak berfungsinya sistem pengamanan instalasi listrik serta lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan informasi dari rekan-rekan kerja korban, peristiwa terjadi usai salat Magrib, saat Baba’ sedang beraktivitas di sekitar area kerja pabrik tanpa didampingi petugas pengawas atau kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) memadai.

Keluarga korban mengungkapkan, luka bakar yang dialami cukup parah, terutama di bagian dada dan lengan. “Panasnya seperti dari dalam tubuh,” ujar salah seorang kerabat yang mendampingi korban di rumah sakit.

Tragedi ini menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama kalangan pemerhati hak buruh. Mereka menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam pemenuhan kewajiban perlindungan pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja, termasuk BUMN seperti PTPN, wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi seluruh tenaga kerja tanpa membedakan status hubungan kerja.

“Ini bentuk kelalaian manajerial. Tidak boleh ada pekerja—tetap ataupun harian—yang bekerja tanpa perlindungan dasar seperti APD dan SOP yang jelas,” ujar seorang aktivis dari jaringan pengawas ketenagakerjaan Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PTPN Takalar. Masyarakat mendesak agar perusahaan segera memberikan klarifikasi, menanggung seluruh biaya perawatan korban, dan melakukan audit internal menyeluruh terhadap penerapan sistem K3.

Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan kerja, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap buruh, terutama yang berstatus harian, tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Pengawasan harus menyeluruh, transparan, dan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keselamatan kerja benar-benar ditegakkan. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *