Disdikbud Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik, Evaluasi 42 Layanan Pendidikan Demi Kepuasan Masyarakat

admin
Disdikbud ngawi gelar forum konsultasi publik, evaluasi 42 layanan pendidikan demi kepuasan masyarakat

NGAWI – MDN | Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngawi kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (18/9/2025). Forum ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terhadap 42 jenis layanan yang saat ini disediakan oleh Disdikbud.

Sekretaris Disdikbud Ngawi, M. Fachrudin, menyampaikan bahwa FKP merupakan bagian dari komitmen transparansi dan evaluasi berkelanjutan yang wajib dilakukan oleh instansi pelayanan publik.

“Forum ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, agar layanan yang kami berikan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan mereka,” ujar Fachrudin saat membuka forum.

Disdikbud Ngawi saat ini menyediakan 42 jenis layanan, mulai dari pengurusan pengganti ijazah, legalisir dokumen pendidikan, hingga proses penerimaan peserta didik baru. Menurut Fachrudin, layanan-layanan tersebut kini telah terintegrasi secara digital dan dapat diakses melalui laman resmi Disdikbud Ngawi.

“Kami terus berupaya menyederhanakan proses layanan. Semua bisa diakses online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Fachrudin juga mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Disdikbud Ngawi saat ini telah mencapai angka 90 persen. Meski demikian, pihaknya tidak ingin berpuas diri dan akan terus melakukan perbaikan.

“Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat cukup puas, tapi kami tidak berhenti di sini. Evaluasi tetap kami lakukan agar pelayanan bisa lebih cepat, akurat, dan ramah,” tegasnya.

Pelaksanaan FKP ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Forum ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi dan perbaikan layanan.

Disdikbud Ngawi berharap hasil dari FKP ini dapat menjadi acuan dalam menyusun strategi peningkatan layanan ke depan. Masukan dari masyarakat akan dirangkum dan dijadikan dasar dalam revisi standar operasional prosedur (SOP) serta pengembangan sistem layanan digital.

“Kami ingin membangun sistem pendidikan yang tidak hanya kuat secara akademik, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Fachrudin. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *