Kaur Pemerintahan Minim Kapasitas: Pelayanan Publik Desa Terancam Lumpuh

admin
Mas bro

TAKALAR – MDN | Jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di tingkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola wilayah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa peran vital ini kerap diisi oleh individu yang tidak memiliki kapasitas memadai, bahkan minim pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Pemerintahan memiliki tanggung jawab besar, antara lain:

  • Menyelenggarakan administrasi kependudukan
  • Menata wilayah desa
  • Menjaga ketertiban dokumen dan arsip pemerintahan2

Namun, lemahnya kompetensi pejabat yang menduduki posisi ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan stabilitas sosial desa.

Berikut beberapa konsekuensi yang muncul akibat ketidaksesuaian antara jabatan dan kemampuan:

  • Data kependudukan tidak akurat: Warga yang seharusnya menerima bantuan sosial justru terlewat.
  • Pelayanan dokumen lambat: Proses pengurusan surat menyurat menjadi berbelit dan memakan waktu.
  • Konflik batas wilayah: Minimnya dokumentasi dan peta wilayah memicu perselisihan antar warga.
  • Koordinasi terhambat: Laporan desa ke tingkat kecamatan atau kabupaten sering tidak tepat waktu.
  • Turunnya kepercayaan publik: Warga merasa pemerintahan desa hanya formalitas tanpa fungsi pelayanan.

Salah satu tokoh masyarakat Takalar menyampaikan keprihatinannya, “Kaur Pemerintahan yang tidak punya kapasitas adalah bom waktu bagi desa. Administrasi bisa hancur, pelayanan publik lumpuh, dan warga jadi korban,” ujarnya pada 21 September 2025.

Fenomena ini juga mengungkap adanya praktik nepotisme, di mana jabatan perangkat desa lebih sering diberikan berdasarkan kedekatan personal daripada kompetensi. Padahal, Pasal 50 UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat pendidikan, integritas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jika terbukti melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa. Selain itu, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan jabatan.

Media Destara mengingatkan, desa bukan sekadar unit administratif, melainkan fondasi pembangunan nasional. Mengabaikan kualitas SDM dalam jabatan strategis seperti Kaur Pemerintahan sama saja dengan mengorbankan masa depan warga desa.

“Jangan biarkan jabatan vital diisi oleh orang yang tidak mampu. Ketika Kaur Pemerintahan gagal menjalankan tugas, yang hancur bukan hanya arsip dan dokumen, tetapi harapan masyarakat desa itu sendiri.”

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – JDIH BPK RI
  • Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Pemerintah Desa

Jika Anda ingin kami telusuri lebih lanjut praktik tata kelola desa di wilayah lain, saya siap bantu. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *