Relokasi PKL ke Pantai Boom Tuban Berujung Derita: Satu Pedagang Meninggal, Ratusan Terpuruk

admin
Relokasi pkl ke pantai boom tuban berujung derita 2

TUBAN – MDN | Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan alun-alun Tuban ke area Pantai Boom yang digagas Bupati Aditya Halindra Faridzky kini menuai sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan tersebut justru memicu gelombang kesulitan ekonomi yang mendalam bagi ratusan pedagang kecil.

Sejak awal tahun 2025, para PKL yang dipindahkan ke lokasi baru mengaku mengalami penurunan pendapatan drastis akibat minimnya kunjungan masyarakat. Bahkan, satu pedagang dikabarkan meninggal dunia diduga karena tekanan mental akibat dagangan yang tak kunjung laku.

Imam, koordinator PKL Pantai Boom, menyampaikan bahwa almarhum semasa hidupnya kerap mengeluh tak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak. “Sudah kami laporkan ke instansi, tapi tidak ada tanggapan. Padahal ini menyangkut nyawa dan masa depan keluarga,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Tak hanya itu, Imam mengungkapkan banyak pedagang kini terpaksa menjual barang berharga, bahkan ada yang memilih merantau ke luar negeri demi bertahan hidup. “Ada yang jual motor, ada yang ke Malaysia. Kalau tetap di sini, tidak bisa diharapkan,” tambahnya.

Menurut Imam, relokasi awalnya dijanjikan sebagai uji coba selama dua bulan. Namun hingga kini, sudah sepuluh bulan berlalu tanpa evaluasi atau solusi konkret dari pemerintah daerah. “Kami hanya ingin kembali ke alun-alun, tempat kami bisa hidup layak,” harapnya.

Sebagai bentuk protes, para PKL berencana menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (7/10/2025) agar aspirasi mereka didengar langsung oleh Bupati Tuban.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi III DPRD Tuban menyatakan telah melakukan hearing dengan para PKL dan mendorong Pemkab segera mengambil langkah nyata. “Masukan dari PKL sudah kami catat sebagai bahan rekomendasi,” ujar Lucky, anggota Komisi III.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tuban, Gunadi, justru mengarahkan pewarta ke Diskominfo. Sementara Kepala Diskominfo-SP, Arif Handoyo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

Relokasi PKL tanpa evaluasi dan jaminan keberlanjutan ekonomi dapat bertentangan dengan:

  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro.
  • Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang mengatur bahwa relokasi harus melalui tahapan sosialisasi, uji coba, dan evaluasi berkala.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Redaksi MDN mengajak pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog dan mengevaluasi kebijakan relokasi secara transparan. Kesejahteraan PKL bukan sekadar angka, melainkan soal keberlangsungan hidup dan martabat warga kecil.

Redaksi MDN akan terus mengawal isu ini demi memastikan kebijakan publik berpihak pada rakyat dan tidak meninggalkan luka sosial di tengah pembangunan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *