BOJONEGORO – MDN | Proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro senilai Rp16,171 miliar kembali menuai kritik. Kali ini bukan soal anggaran, melainkan dugaan lemahnya pengawasan keselamatan kerja yang dianggap berpotensi membahayakan para pekerja. Komisi D DPRD Bojonegoro menilai konsultan pengawas proyek, Bima Sakti Konsultan, gagal menjalankan mandat sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Thohari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Keselamatan pekerja harus nomor satu. Konsultan pengawas lemah dalam pengawasan dan tidak tegas menerapkan SOP keselamatan kerja. Mereka harus dievaluasi total,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Isu keselamatan kerja dalam proyek ini tidak bisa dipandang sebelah mata. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan untuk mencegah kecelakaan. Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang lalai. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi kewajiban bagi perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang, dengan ancaman sanksi bila tidak dijalankan.
Komisi D mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro segera turun tangan. “Kalau terbukti lalai, kontraktor dan terutama konsultan pengawas harus diberi sanksi,” tegas Amin. DPRD memastikan akan mengawal proses evaluasi agar tidak berhenti pada formalitas semata.
Proyek Sport Center yang digadang sebagai fasilitas olahraga modern kini berada dalam sorotan publik. Pertanyaan besar muncul: mengapa pengawasan yang seharusnya ketat justru diduga longgar, dan apakah konsultan pengawas akan bertanggung jawab atas kelemahan yang terjadi?
Dengan sorotan tajam dari DPRD serta regulasi yang jelas, proyek ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dan konsultan pengawas dalam menjamin keselamatan kerja. Publik menunggu langkah tegas agar pembangunan Sport Center tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga aman bagi para pekerja. [***]
Sumber regulasi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Konsep SMK3 dan sanksi bagi pelanggar













