BOJONEGORO | MDN – Di Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, sebuah proyek pembangunan jalan dari Dana Desa (DD) yang semestinya menjadi harapan warga justru menimbulkan keresahan. Alih-alih menghadirkan akses yang lebih baik, proyek ini diduga mengabaikan transparansi dan keselamatan kerja, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dilakukan?
Bagi warga Desa Wadang, jalan poros desa adalah urat nadi kehidupan. Jalur ini menjadi akses utama anak-anak menuju sekolah, petani mengangkut hasil panen, hingga pedagang kecil yang setiap hari keluar masuk desa. “Kami berharap jalannya kuat, aman, dan bisa dipakai lama. Jangan asal jadi,” ungkap Siti, seorang ibu rumah tangga yang setiap hari melewati jalan tersebut dengan sepeda motor.
Namun, harapan itu terganjal oleh temuan di lapangan. Tidak ada Papan Informasi Kegiatan (PIK) yang menjelaskan detail proyek, padahal masyarakat berhak tahu sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Para pekerja pun terlihat tanpa Alat Pelindung Diri (APD), bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 8 Tahun 2010.
Manan, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), menilai proyek ini gagal memberdayakan masyarakat.
“Proyek Dana Desa itu seharusnya dikelola oleh Timlak Desa, bukan dikendalikan langsung oleh Kades. Kalau Kades masih dominan, berarti prinsip pemberdayaan masyarakat itu gagal total,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidaktransparanan adalah pintu masuk penyalahgunaan anggaran. “Ingat, korupsi itu selalu diawali dari ketidaktransparanan. Transparan saja tidak, apalagi akuntabel,” ujarnya.
Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa proyek sudah sesuai perencanaan. Namun ketika ditanya soal papan informasi dan Timlak, ia memilih bungkam. Sikap ini menambah kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola proyek.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan ini terbukti, proyek jalan Desa Wadang berpotensi melanggar sejumlah aturan:
UU No. 14/2008 tentang KIP → tidak adanya papan informasi proyek.
UU No. 6/2014 tentang Desa → dominasi Kades dalam proyek tanpa melibatkan Timlak.
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan & Permenaker No. 8/2010 → pekerja tidak diberi APD.
Permen PU No. 13/PRT/M/2013 → konstruksi tidak sesuai standar teknis.
Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran administratif, pemberhentian sementara kepala desa, hingga pidana bagi pihak yang lalai menjamin keselamatan kerja.
Di tengah polemik ini, warga Desa Wadang hanya bisa menunggu kepastian. “Kami ingin jalan yang benar-benar kokoh, bukan asal jadi. Kalau ada masalah hukum, ya harus ditindak,” kata Suyono, seorang petani yang setiap hari melewati jalur tersebut dengan gerobak hasil panen.
Masyarakat dan aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta Dinas PMD untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Bagi warga, jalan bukan sekadar beton, melainkan simbol kehadiran negara di desa mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wadang maupun Tim Pelaksana Kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik proyek tersebut. [Tim Red]











