Daerah  

Bupati Subandi Perkuat Sinergi Desa Lewat Aturan Baru Lembaga Kemasyarakatan

admin
Perkuat Sinergi Desa

SIDOARJO | MDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Sosialisasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (4/3/2026) ini dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan dihadiri oleh para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo.

Peraturan terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020, dengan tujuan meningkatkan kapasitas LKD agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa LKD bukan sekadar pelengkap, melainkan wadah utama partisipasi warga dalam pembangunan.

“LKD harus menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi masyarakat. Kita ingin lembaga ini solid dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” tegas Subandi.

Bupati Subandi menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Perbup ini diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Ia juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran desa. “Penggunaan anggaran harus dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran adalah instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Penguatan LKD melalui Perbup ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran desa juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Apabila terjadi penyalahgunaan anggaran, aparat desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan, yang menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga di tingkat desa. Kehadiran BPJS diharapkan mampu memberikan jaminan kerja dan perlindungan bagi aparatur desa yang terlibat aktif dalam LKD.

Bupati Subandi berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, sehingga implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa kendala administratif.

“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.

Perbup Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran LKD sebagai mitra strategis pemerintah. Dengan regulasi yang lebih jelas, pengelolaan anggaran yang transparan, serta dukungan perlindungan sosial, diharapkan pembangunan desa di Sidoarjo dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan akuntabel. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *