Warta  

Poros Rengel–Widang Berlubang, Nyawa Pengendara Dipertaruhkan!

admin
Poros Rengel–Widang Berlubang

TUBAN | MDN – Kondisi poros jalan raya Rengel–Widang tepatnya di Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, semakin memprihatinkan. Kerusakan berupa lubang cukup dalam di sepanjang jalur tersebut membuat pengendara, khususnya sepeda motor, harus ekstra hati-hati agar tidak celaka.

Seorang warga setempat,  Kamto, menuturkan bahwa kecelakaan akibat jalan rusak sudah sering terjadi. “Saya sering nolongin orang jatuh di jalan ini karena jalannya rusak dan berlubang cukup dalam,” ujarnya sambil menunjuk ke arah jalan yang rusak. Ia menambahkan, beberapa hari lalu seorang pengendara asal Gresik juga terjatuh di lokasi yang sama.

Kerusakan jalan ini bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan menyangkut keselamatan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun daerah—bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan.

Merujuk Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan.

Jika lalai, dan kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan, penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda hingga Rp120 juta.

Korban berhak menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami.

Kondisi ini menimbulkan desakan dari masyarakat agar pemerintah segera melakukan perbaikan. Selain itu, pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan dianggap mendesak untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Jalan rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan tanggung jawab hukum pemerintah. Jika dibiarkan, potensi kecelakaan akan terus meningkat, dan masyarakat berhak menuntut ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *