Tambal Sulam Tak Menyelamatkan! Jalan Paji Jadi Ancaman Nyawa Pengendara

admin
Jalan Rusak di Paji

LAMONGAN | MDN – Kondisi jalan Nasional yang melintasi Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali menuai keluhan masyarakat. Perbaikan yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat tambal sulam dan tidak menyelesaikan persoalan utama. Warga menilai kualitas pekerjaan rendah dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah pengendara mengaku harus ekstra hati-hati melewati jalan yang tidak rata, berlubang, dan cepat rusak meski baru diperbaiki. “Kadang baru ditambal pagi, sore sudah rusak lagi. Kalau hujan turun, tambalan aspal langsung terkelupas,” ujar RMT (38), warga setempat.

Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Babat–Lamongan. Beberapa lampu jalan dilaporkan roboh akibat tertabrak kendaraan dan belum diperbaiki, membuat ruas jalan gelap pada malam hari. “Jalan rusak, lampu mati, kalau malam sangat berbahaya,” keluh warga lainnya.

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga serta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka meminta pengawasan ketat agar proyek perbaikan jalan sesuai standar teknis dan tidak sekadar tambal sulam.

Pengamat kebijakan publik Lamongan, Ahmad Fathoni, menegaskan perlunya audit independen. “Jika ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus diaudit. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjamin keamanan dan kelayakan infrastruktur. Hal ini diatur dalam:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1): penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar keselamatan.

Jika ditemukan penyimpangan anggaran, dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena proyek infrastruktur termasuk penggunaan keuangan negara.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Langkah konkret diperlukan agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan terjamin, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *