Sapi Bantuan Negara Raib Misterius: Desa Keduyung Hanya Dapat Cerita !

admin
20 Sapi Bantuan Negara Raib Misterius MDN

LAMONGAN | MDN – Persoalan dugaan tidak sampainya bantuan ternak sapi ke masyarakat Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Lintas Media (TILM) yang dibentuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan melakukan penelusuran.

Terkai adanya informasi dari warga Desa Keduyung menyampaikan informasi adanya bantuan sapi dari Pemerintah melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024, sebanyak 20 ekor. Namun, bantuan tersebut hanya terdengar sebagai cerita tanpa bukti fisik.

Sehingga informasi tersebut diterima oleh anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan untuk dibawa ke forum diskusi mingguan lintas media. Ketua PJI Lamongan kemudian membentuk TILM beranggotakan 5 orang dari lintas media untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Maka pada 14 Februari 2026, TILM menemui satu nama yakni Sulastri, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. Sulastri mengakui telah menandatangani dokumen bantuan sapi di Dinas Provinsi maupun Kabupaten, namun hingga kini sapi tidak pernah diterima. Ia bahkan sudah menyiapkan kandang untuk menampung sapi tersebut.

Berdasarkan informasi dari Sulastri, akhirnya ada 2 nama yang dinyanyikan namun semuanya menunjuk ke Kades Keduyung, selanjutnya TILM kemudian menemui Kepala Desa Keduyung, David, di Desa Kebalandono, Babat. Ia mengakui adanya bantuan 20 ekor sapi, namun menyebut bahwa bantuan tersebut dibawa oleh Agus Bashori, koordinator dari Golkar. David dengan dengan entenya menambahkan bahwa sapi-sapi tersebut dikabarkan mati semua, tanpa penjelasan rinci mengenai lokasi dan proses penyaluran.

Bantuan sapi yang bersumber dari keuangan negara termasuk dalam kategori bantuan pemerintah untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan peternakan, termasuk penyaluran bibit dan ternak kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus dugaan tidak sampainya bantuan sapi ke Desa Keduyung menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pemerintah. Fakta bahwa dokumen telah ditandatangani namun bantuan tidak pernah diterima masyarakat, memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

PJI Lamongan melalui TILM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan, Kepala Desa Keduyung, dan pihak yang disebut sebagai koordinator bantuan.

Media Destara Group, akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi penggunaan keuangan negara. [TILM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *