LAMONGAN | MDN – Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, semakin menguat setelah Tim Investigasi Lintas Media (TILM) melakukan penelusuran lapangan. Informasi awal diterima dari masyarakat, lalu dikembangkan melalui serangkaian investigasi yang menemukan sejumlah kejanggalan.
Minimnya keterbukaan informasi publik di Desa Girik menjadi sorotan utama. Tidak adanya papan informasi APBDes di balai desa jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk rencana pembangunan dan penggunaan anggaran.
Upaya TILM untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Girik, Lilis Purwanti, berulang kali gagal. Dua kali tim mendatangi kantor desa, sang Kades tidak hadir. Melalui komunikasi WhatsApp, Lilis sempat menjadwalkan pertemuan, namun dibatalkan sepihak dengan alasan menghadiri rapat di kota. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparatur desa dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam investigasi awal, Kasi Pelayanan Desa Girik menyebut anggaran Ketapang digunakan untuk membeli tiga ekor sapi yang dikelola oleh BUMDes. Namun, di kesempatan lain ia mengaku tidak mengetahui jumlah sapi dan tidak bisa menjelaskan detail program. Perbedaan pernyataan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data.
Lebih jauh, penelusuran lapangan TILM tidak menemukan keberadaan sapi maupun kandang yang disebut-sebut dikelola BUMDes. Warga justru menyatakan bahwa bantuan yang diterima berupa kambing, bukan sapi, dan sumbernya pun tidak jelas.
Investigasi juga menemukan indikasi konflik kepentingan. Ketua BUMDes Girik, Tahap Ndaris, disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades Lilis Purwanti. Saat tim mencoba mengonfirmasi, Tahap bahkan sempat menyangkal identitasnya dan memberikan alamat palsu. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan dana desa.
Selain melanggar UU KIP, dugaan penyalahgunaan anggaran desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Fakta-fakta yang ditemukan TILM membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Ketapang.
Atas temuan ini, TILM berencana melibatkan tim advokasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum. Harapannya, penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan secara transparan demi memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Girik.
Investigasi ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran Ketapang di Desa Girik, mulai dari ketidakjelasan data, dugaan manipulasi, hingga konflik kepentingan. Minimnya transparansi dan sikap tertutup aparatur desa semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. [TILM]













