Warta  

Polres Lamongan Ungkap Empat Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin
Polres Lamongan Ungkap Empat Kasus Curanmor

LAMONGAN | MDN – Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Senin (16/3), Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan sudah kami amankan. Kendaraan tersebut langsung dikembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai agar bisa digunakan saat Lebaran nanti,” ujar Kapolres.

Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah. Seorang ibu rumah tangga kehilangan sepeda motor yang diparkir suaminya di depan rumah. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui beraksi bersama rekannya berinisial D yang masih buron. Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023.

Tiga kasus lainnya terjadi beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret di area parkir minimarket modern. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MF, warga Bangkalan, yang juga residivis curanmor. MF bersama dua rekannya menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur. Dari kasus ini, dua unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres menjelaskan, kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Madura untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan dapat mempersulit pelaku menjalankan aksinya,” tegasnya. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *