Dugaan Uang Bungkam Warnai Kasus Keracunan MBG di Pemalang

admin
Dugaan Uang Bungkam Warnai Kasus Keracunan MBG di Pemalang

PEMALANG | MDN – Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, kini memunculkan persoalan baru. Sejumlah oknum wartawan diduga menerima uang agar tidak menayangkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas MBG Kabupaten Pemalang.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Bupati Pemalang sekaligus Ketua Satgas MBG, Nurkholes, pada Jumat (13/3/2026) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumirejo. Namun hingga Selasa (17/3/2026), beberapa wartawan yang hadir tidak menyiarkan laporan terkait kegiatan tersebut.

Seorang oknum wartawan berinisial F mengaku menerima Rp150 ribu agar tidak mempublikasikan berita sidak. Ia juga menyebut rekannya dari media online lain turut menerima imbalan serupa.

Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, mengecam keras dugaan praktik uang bungkam tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pengkhianatan terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan. Membungkam informasi demi imbalan materi sama saja menutup akses masyarakat terhadap kebenaran,” tegas Alwi.

Ia menekankan bahwa pers seharusnya berpihak pada kepentingan publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak dan transparansi program pemerintah.

Praktik uang bungkam dalam dunia pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius:

  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2) menyatakan wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik. Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik oleh organisasi profesi maupun Dewan Pers.
  • Jika terbukti ada unsur suap, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana bagi penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau profesi.

AWPB menegaskan masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus dugaan keracunan MBG, termasuk jika terdapat indikasi kelalaian dalam penyediaan makanan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak dapur SPPG Bumirejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembungkaman pers tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas jurnalistik. Organisasi profesi dan perusahaan media diharapkan segera melakukan evaluasi serta mengambil tindakan tegas jika terbukti ada jurnalis yang terlibat dalam praktik uang bungkam. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *