Opini  

OTT Rp3 Juta di Mojokerto, Penegakan Hukum atau Skenario Kriminalisasi?

admin
OTT Rp3 Juta di Mojokerto

LAMONGAN | MDN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi di Mojokerto menimbulkan tanda tanya besar. Bukan soal jumlah uang yang hanya Rp3 juta, melainkan proses hukum yang dianggap janggal dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

OTT semestinya lahir dari penyelidikan matang dan bukti kuat. Namun dalam kasus ini, publik melihat adanya kejanggalan: transaksi yang terkesan “diatur” sehingga lebih menyerupai jebakan ketimbang penegakan hukum. Jika benar demikian, maka integritas aparat penegak hukum patut dipertanyakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini seolah mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, setiap sengketa terkait aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers terlebih dahulu. Namun, benteng perlindungan itu tampak roboh tanpa proses klarifikasi maupun verifikasi independen.

Nominal Rp3 juta menjadi anomali. Angka yang kecil ini cukup untuk menjerat secara hukum, tetapi sekaligus menimbulkan kesan bahwa kasus ini lebih diarahkan untuk membentuk opini negatif ketimbang menegakkan keadilan. Pesan yang tersirat jelas berbahaya: wartawan bisa dijadikan target kapan saja, dan interaksi jurnalistik bisa dipelintir menjadi bukti kriminal.

Aparat penegak hukum tidak boleh hanya menampilkan hasil akhir. Publik berhak tahu kronologi yang jelas: siapa yang memulai komunikasi, bagaimana uang berpindah tangan, dan apakah ada pihak yang sengaja memancing transaksi. Tanpa transparansi, isu rekayasa akan terus menghantui.

Jika praktik OTT dengan aroma “settingan” dibiarkan, maka masa depan pers Indonesia berada di titik rawan. Membungkam wartawan tak lagi membutuhkan kekerasan fisik; cukup satu skenario, satu amplop, dan satu konstruksi perkara untuk mengakhiri suara kritis. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *