Warta  

Pengawasan Program MBG Diperkuat, Sinergi BGN, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG

admin
Pengawasan Program MBG Diperkuat

TUBAN | MDN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai program strategis nasional kini mendapat penguatan pengawasan di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI, dan Pemerintah Kabupaten Tuban bersinergi memastikan pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan sesuai standar.

Kegiatan sosialisasi pengawasan SPPG digelar di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (01/04/2026), dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama jajaran Forkopimda, Bupati Bojonegoro, serta pimpinan OPD terkait. Forum ini diikuti seluruh perwakilan SPPG dari dua kabupaten.

Bupati Tuban menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat agar program MBG tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga kualitas layanan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap regulasi. “Gizi yang baik hari ini adalah investasi bagi masa depan bangsa,” ujarnya.

Hingga Maret 2026, tercatat 129 SPPG beroperasi di Tuban, dengan 94 di antaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Program ini telah menjangkau 260.158 penerima manfaat. Pemkab Tuban juga membentuk Satgas Percepatan MBG, mempercepat sertifikasi, serta melakukan inspeksi dan edukasi rutin bagi pengelola layanan gizi.

Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa setiap dana MBG adalah amanat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Setiap penyimpangan SOP akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, menegaskan MBG merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Kejaksaan RI, lanjutnya, berperan aktif melalui pengamanan program strategis, pertukaran data, dan pencegahan potensi penyimpangan dengan pendekatan intelijen terintegrasi.

Sebagai bentuk inovasi, Kejaksaan Agung RI meluncurkan sistem pengawasan digital “Jaga Dapur MBG” yang memungkinkan monitoring real-time, sistem peringatan dini, serta kanal pengaduan masyarakat. Reda mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya program. “Kami juga akan memberi apresiasi kepada SPPG yang konsisten menjaga kualitas,” tandasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BGN, Kejaksaan, dan masyarakat, pengawasan program MBG diharapkan semakin kuat demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *