Polemik Mutasi Perawat Spesialis di Lamongan: Kompetensi Medis Dipertanyakan, Istilah “Kroco” Jadi Sorotan

admin
Polemik Mutasi Perawat Spesialis di Lamongan

LAMONGAN | MDN – Kebijakan mutasi tenaga kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memicu perdebatan publik. Pemindahan Heny Amalia, perawat penyelia berpengalaman 15 tahun di ruang operasi RSUD Ngimbang, ke RSUD Ki Ageng Brondong, dinilai berpotensi mengganggu layanan bedah dan menimbulkan pertanyaan soal penerapan sistem merit dalam birokrasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Meski disebut sebagai rotasi rutin, sejumlah pihak menilai kebijakan ini menyimpan persoalan serius, baik dari sisi teknis medis maupun etika birokrasi.

Kepala Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, mengingatkan bahwa pemindahan Heny tidak bisa dianggap sekadar administrasi. Menurutnya, Heny memiliki keahlian khusus yang sulit digantikan secara cepat. “Kontinuitas pelayanan operasi bisa terganggu bila belum ada tenaga pengganti dengan kompetensi setara,” tegas dr. Khoirul, Rabu (1/4/2026).

Polemik semakin mencuat setelah Heny mengaku mendapat perlakuan verbal yang merendahkan dari salah satu pejabat rumah sakit. Ia menyebut dirinya dijuluki “kroco”, istilah yang dianggap meremehkan posisi bawahan. Selain itu, Heny menyinggung adanya praktik “jalur orang dalam” dalam proses mutasi. “Harus punya link,” ujarnya menirukan ucapan yang diterimanya, seolah kedekatan dengan pejabat lebih menentukan dibanding rekam jejak kerja.

Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, membantah adanya intervensi non-profesional. Ia menegaskan mutasi dilakukan untuk pemerataan kualitas layanan kesehatan di Lamongan, dengan dasar hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Penempatan tenaga kesehatan selalu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya. Terkait penggunaan bahasa yang tidak pantas, pihak manajemen menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika komunikasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Lamongan dalam menegakkan sistem merit. Publik mempertanyakan apakah mutasi benar-benar untuk kebutuhan organisasi atau sekadar pergeseran kekuasaan. Jika profesionalisme dikalahkan oleh faktor relasi, maka kualitas pelayanan kesehatan masyarakat bisa terancam. Transparansi dan penghormatan terhadap kompetensi khusus harus dijadikan prioritas agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *