Warta  

Dua Pelaku Pencurian Warung di Bendung Gerak Waruturi Diamankan Polisi

admin
1776434481884

KEDIRI | MDN  – Unit Reskrim Polsek Gampengrejo menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung yang berada di kawasan wisata Bendung Gerak Waruturi, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Kapolsek melalui keterangan resminya menyampaikan, pelaku berjumlah dua orang, yakni Ps (25), warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan Bgs (16), warga Wonosalam, Kabupaten Jombang. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri.

Kasus ini terungkap saat pemilik warung hendak membuka usahanya pada Kamis pagi, 16 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat masuk ke dalam warung, korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa makanan, minuman kemasan, serta peralatan sound system telah hilang.

Menariknya, kondisi pintu dan jendela warung tidak mengalami kerusakan. Korban kemudian berupaya mencari informasi terkait pelaku pencurian tersebut

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga dan penjaga wisata bahwa ditemukan sejumlah barang mencurigakan di area punden atau makam leluhur desa yang tidak jauh dari lokasi warung.

Di lokasi tersebut, sebelumnya diketahui ada dua orang laki-laki yang menginap dengan alasan memancing di aliran Sungai Brantas. Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga kemudian mengamankan keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Gampengrejo guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mixer 4 channel merk Ashley

1 buah bor merk JLD-2 beserta box

Puluhan minuman kemasan (Sprite, Fanta, Coca-Cola, Green Sand, Tebs, dan lainnya)

Berbagai bahan dagangan seperti mie instan, kopi sachet, susu, gula, garam, dan keripi

Peralatan seperti kabel listrik, jam tangan, obeng, palu

1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gampengrejo.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *