Hukrim  

Polres Gresik Bongkar Penipuan SK ASN Palsu, Pelaku Raup Rp1,5 Miliar

admin
Polres Gresik Bongkar Penipuan SK ASN Palsu, Pelaku Raup Rp1,5 Miliar MDN

GRESIK | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan belasan korban. Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah sejumlah orang berseragam ASN mendatangi salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik dengan membawa SK palsu.

Tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik, ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diduga membuat dan menyebarkan SK palsu untuk menipu korban dengan janji bisa diangkat menjadi ASN. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan dokumen palsu lain yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus ini terungkap pada 6 April 2026, ketika sembilan orang datang ke sebuah OPD Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Setelah diverifikasi oleh BKPSDM Gresik, dokumen itu ternyata tidak sesuai dengan produk resmi pemerintah daerah. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Gresik, disusul laporan dari salah satu korban berinisial MFD.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat. Setelah pelacakan lintas daerah, tersangka AN ditemukan bersembunyi di Kalimantan Tengah. Polisi berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan. “Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari hasil penyidikan awal, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan pengangkatan ASN menggunakan SK palsu. Korban diminta menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi dan kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Ramadhan menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut membantu. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran menjadi ASN melalui jalur tidak resmi. “Gunakan jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun swasta. Jangan mudah tergiur janji diterima kerja dengan cara instan dan ilegal,” tegasnya.

Tersangka AN kini terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *