Warta  

Kantor Pertanahan Lamongan Janji Bersih-Bersih, LP-KPK Kawal PTSL Bebas Penyimpangan

admin
ChatGPT Image 28 Apr 2026, 22.16.10
Foto: ILUSTRASI audensi dengan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)

LAMONGAN | MDN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menggelar audensi bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lamongan, Selasa (28/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan LP-KPK pada 27 Februari 2026.

Agenda yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar berdasarkan surat resmi UP.04/371-35.24/IV/2026 sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat yang disalurkan melalui LP-KPK.

Audensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Lamongan, Agung Basuki, S.ST., M.H., didampingi Kepala Seksi Sengketa, Tumisa, serta seorang staf. Dari pihak LP-KPK hadir Ketua Komcab, Djoni Eko Prasetyo, A.Md., bersama jajaran pimpinan, termasuk Bendahara LP-KPK, Junaidi.

Dalam forum tersebut, LP-KPK menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan di Lamongan. Salah satunya terkait dugaan penerbitan sertifikat dengan persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Junaidi menyoroti adanya dokumen PTSL yang hanya dilengkapi surat pernyataan pemohon tanpa bukti fisik asal hak. Ia mencontohkan kasus sawah yang diklaim sebagai hibah lisan keluarga, yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Agung Basuki menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan program PTSL sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas publik. “Kami terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat maupun lembaga sosial. Semua proses PTSL dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan diawasi secara berjenjang,” ujarnya.

Diskusi berlangsung hangat hingga pukul 13.00 WIB dengan berbagai masukan dan koreksi dari LP-KPK. Pertemuan ditutup dengan kesepahaman untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Lamongan dan LP-KPK dalam pengawasan pelaksanaan program PTSL, demi memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *