Proyek Jalan Sukodadi–Kedungpring Molor, Warga Keluhkan Debu dan Ancaman Gangguan Kesehatan

admin
Proyek Jalan Sukodadi–Kedungpring Molor

LAMONGAN | MDN – Progres pengerjaan proyek rekonstruksi jalan penghubung Kecamatan Sukodadi–Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan warga. Lambatnya pelaksanaan pekerjaan tidak hanya memicu kekhawatiran terkait target penyelesaian proyek, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat debu yang beterbangan setiap hari.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.263.191.000.

Proyek bernomor kontrak 600.2.10.2/SPK/PPK/REKON/2026 itu dikerjakan oleh PT Panca Usaha Dimensi dengan volume pekerjaan sepanjang 462 meter, lebar jalan 5 meter dan ketebalan konstruksi 20 sentimeter. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam jangka waktu 120 hari kalender.

Namun berdasarkan pantauan warga, aktivitas pekerjaan dalam beberapa hari terakhir dinilai berjalan lambat. Pengerjaan disebut hanya berlangsung pada satu sisi badan jalan, sementara sisi lainnya belum menunjukkan aktivitas signifikan selama hampir sepekan.

Kondisi tersebut menyebabkan permukaan jalan yang belum selesai menjadi sumber debu ketika dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Debu yang beterbangan bahkan disebut masuk ke dalam rumah warga yang berada di sepanjang ruas proyek.

“Setiap hari harus membersihkan rumah berkali-kali. Debunya masuk sampai ke ruang tamu dan kamar. Pakaian yang dijemur juga cepat kotor,” ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek.

Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang mengaku mulai khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan mengalami gangguan saluran pernapasan.

Menurut warga, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat. Namun pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan warga sekitar.

Masyarakat berharap kontraktor pelaksana dapat mengoptimalkan tenaga dan peralatan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, langkah mitigasi debu seperti penyiraman jalan secara berkala dinilai perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang dirasakan warga.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga menegaskan pentingnya penerapan manajemen keselamatan konstruksi guna meminimalkan risiko yang dapat berdampak pada pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi, badan usaha pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Warga juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan lebih intensif terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan yang optimal dinilai penting agar kualitas pekerjaan tetap terjaga, target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu, serta dampak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalkan.

“Kami mendukung pembangunan jalan ini karena manfaatnya besar bagi masyarakat. Yang kami harapkan hanya percepatan pekerjaan dan perhatian terhadap dampak debu yang kami rasakan setiap hari,” ungkap warga.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai progres pekerjaan dan langkah pengendalian debu yang akan dilakukan di lokasi proyek. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *