Hukrim  

Polres Lamongan Kembangkan Kasus Ganjal ATM, Terduga Pelaku Jalani Rekonstruksi di TKP

admin
Satreskrim Polres Lamongan Amankan Pelaku Aksi Ganjal ATM

LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ganjal ATM di wilayah Kabupaten Lamongan.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk memperagakan modus operandi yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Kegiatan tersebut berlangsung di mesin ATM Bank Jatim yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (12/6/2026).

Dalam proses rekonstruksi lapangan yang dilakukan di bawah pengawalan petugas Satreskrim Polres Lamongan, pelaku diminta memperagakan setiap tahapan saat mengincar korban hingga menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain beberapa kartu ATM, gergaji kecil, serta korek api.

Petugas menduga alat-alat tersebut digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM sehingga kartu milik nasabah tersangkut di dalam mesin. Ketika korban panik dan meninggalkan lokasi untuk mencari bantuan, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut guna mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara mendetail guna mencocokkan keterangan pelaku dengan kondisi di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Usai menjalani rekonstruksi dan olah TKP, terduga pelaku kembali dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus ganjal ATM tersebut.

“Diamankan satu orang diduga pelaku ganjal ATM di lingkungan Dinas Pendidikan Lamongan. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Iptu M. Yusuf Efendi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, polisi juga menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan perbankan yang lebih luas.

Secara hukum, tindakan ganjal ATM yang bertujuan mengambil atau menguasai dana maupun kartu milik orang lain dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, tergantung hasil penyidikan dan unsur perbuatan yang terbukti.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila dalam praktiknya terdapat unsur penipuan terhadap korban, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila ditemukan unsur akses ilegal terhadap sistem elektronik atau penyalahgunaan data perbankan, pelaku berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai fakta hukum yang terungkap selama penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *