Hukrim  

Serempetan Motor Berujung Penganiayaan Berat, Pelaku Menyerahkan Diri Setelah Bersembunyi di Hutan

admin
Tindak kekerasan di Semanding

TUBAN | MDN – Insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat terjadi di wilayah Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut dipicu oleh senggolan antara dua sepeda motor yang berujung pada pertengkaran dan aksi kekerasan.

Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga setempat, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap SM (50). Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon.

Menurut keterangan polisi, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika melihat adanya tumpukan batu di jalur yang dilaluinya, pelaku berupaya menghindar dengan menggeser kendaraannya ke sisi kanan jalan.

Pada saat bersamaan, korban yang berada di belakang berusaha mendahului. Kondisi tersebut menyebabkan kedua kendaraan bersenggolan hingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.

“Setelah terjadi senggolan, kedua pihak terlibat cekcok. Situasi kemudian semakin memanas hingga berujung pada perkelahian,” ujar Iptu Siswanto, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat turun dari sepeda motornya dan menghampiri pelaku. Dalam kondisi emosi, keduanya terlibat kontak fisik.

Pelaku kemudian diduga mengambil batu dan memukul korban beberapa kali. Tidak hanya itu, setelah korban terjatuh, pelaku kembali menghantam bagian kepala korban menggunakan batu berukuran besar.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun, dua hari kemudian pelaku memilih menyerahkan diri kepada petugas Polsek Semanding karena merasa tidak tenang selama dalam pelarian.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya batu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, balok kayu, sepeda motor Yamaha Mio GT milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar mampu mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan di jalan raya, sehingga perselisihan kecil tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan banyak pihak. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *