Warta  

Kapolres Ngawi Apresiasi Kontribusi Purnawirawan dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

admin
Kapolres Ngawi Apresiasi Kontribusi Purnawirawan dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

NGAWI | MDN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berkomitmen memperkuat sinergi dengan keluarga besar Persatuan Purnawirawan (PP) Polri. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi bersama Ketua PP Polri Cabang Ngawi, Kompol (Purn.) Pujianto, S.H., beserta jajaran pengurus di Gedung Satreskrim Polres Ngawi, Minggu (28/6/2026).

Didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Kapolres menekankan bahwa peran purnawirawan sangat krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, pengalaman dan dedikasi para senior menjadi fondasi penting bagi personel Polri yang masih aktif dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

“Silaturahmi ini adalah bentuk penghormatan dan ruang diskusi kami dengan para senior. Sinergi antara anggota aktif dan purnawirawan adalah kunci dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Ngawi,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Sinergi ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri bertugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah.

Dalam konteks menjaga Kamtibmas, Polri juga didukung oleh peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Keterlibatan purnawirawan, yang merupakan bagian dari masyarakat dengan basis pemahaman kepolisian yang kuat, sangat relevan dalam upaya pencegahan gangguan Kamtibmas.

Penting untuk dipahami bahwa setiap gangguan terhadap ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 hingga Pasal 218, terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas yang sah, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan elemen purnawirawan, diharapkan potensi gangguan Kamtibmas dapat dideteksi dan dicegah sejak dini (deteksi dini dan peringatan dini).

“Kami berharap komunikasi yang harmonis ini terus terjaga. Masukan serta dukungan dari para senior menjadi suntikan moral dan motivasi bagi kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mendukung visi Polri yang presisi, seiring dengan momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *