Warta  

GAS PAK CAMAT Babat Resmi Digulirkan, Sinergi Pemerintah dan Swasta Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

admin
Program GAS PAK CAMAT Babat

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Kecamatan Babat terus memperkuat upaya ketahanan pangan berbasis keluarga melalui inovasi GAS PAK CAMAT (Gerakan Serentak di Pekarangan Tanaman Cabai dan Tomat). Program yang merupakan gagasan Bupati Lamongan, Yes Dirham, tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan pangan rumah tangga sekaligus mendukung pengendalian inflasi daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Babat, Noman Kresna Martha Sena, SSTP., M.Si., perangkat Desa Pucakwangi, TP PKK Kecamatan Babat, serta perwakilan PT Reska. Kehadiran seluruh elemen tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Melalui gerakan pemanfaatan lahan pekarangan, masyarakat diajak menanam komoditas strategis, khususnya cabai dan tomat, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang fluktuasi harga bahan pangan. Langkah ini diharapkan mampu memenuhi sebagian kebutuhan konsumsi rumah tangga sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.

Selain berdampak pada aspek ekonomi keluarga, program GAS PAK CAMAT juga menjadi sarana untuk membangun budaya bercocok tanam di lingkungan masyarakat. Semangat gotong royong, kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan keluarga menjadi nilai penting yang terus didorong dalam pelaksanaan gerakan tersebut.

Pemerintah Kecamatan Babat berharap inovasi ini dapat terus berkembang dan menjadi gerakan bersama di seluruh desa. Dengan pemanfaatan pekarangan secara optimal, masyarakat diharapkan semakin mandiri, produktif, dan memiliki ketahanan pangan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Program ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penguatan ketahanan pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa negara bersama pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski tidak terdapat sanksi hukum khusus terkait gerakan penanaman pekarangan ini, keberhasilan program sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya ketahanan pangan yang berkelanjutan dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Lamongan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *