KPK Telisik Aliran Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan

admin
KPK periksa eks direktur Brantas Abipraya

JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Fokus penyidikan kini mengarah pada besaran keuntungan atau profit yang dinikmati PT Brantas Abipraya dari pengerjaan proyek tersebut.

Pendalaman materi penyidikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa Syarif, mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan dalam proyek bernilai kontrak fantastis tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya dilakukan melalui skema KSO,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (2/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mokh Sukiman (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra), Herman Dwi Haryanto (General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya 2015-2019), serta Muhammad Yanuar Marzuki (Komite Manajemen Proyek).

Berdasarkan data penyidikan, dugaan penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa skandal ini bermula sejak tahap perencanaan pada pertengahan 2016.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, KPK menduga adanya pengaturan pemenang lelang sejak awal. Ahmad Abdillah disebut telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana, meskipun proses lelang secara formal belum dimulai. Selain itu, ditemukan fakta bahwa hasil pengerjaan bangunan tidak memenuhi spesifikasi volume maupun kualitas yang disepakati dalam kontrak senilai Rp151,24 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi ini. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *