Warta  

Dugaan Suap Tambang Ilegal, Kajari dan Kasi Pidum Tuban Dinonaktifkan

admin
Dugaan Suap Tambang Ilegal

TUBAN | MDN – Buntut dari dugaan pelanggaran indisipliner terkait penanganan kasus tambang ilegal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, resmi dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya. Tidak hanya Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan juga dilaporkan turut dinonaktifkan sejak akhir pekan lalu.

Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proses ini menjadi langkah internal lembaga dalam menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tuban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penonaktifan ini bersifat sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

“Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum internal terkait dugaan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas,” ujar Palma kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

Sebelum penonaktifan resmi dilakukan, tim pengawas dilaporkan telah melakukan tindakan preventif, termasuk penggeledahan di rumah dinas Kajari di Jalan Alfalah, Tuban, beberapa hari sebelumnya.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan mendadak, Palma memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu. Seluruh agenda persidangan dan operasional kantor Kejaksaan Negeri Tuban tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Seluruh pelayanan hukum dan agenda persidangan di wilayah Kabupaten Tuban dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan,” tegasnya.

Untuk menjaga stabilitas operasional, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban. Dengan penunjukan ini, seluruh tugas manajerial dan operasional di kejaksaan kini dikendalikan oleh Plh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini diduga tidak hanya menyasar unsur pimpinan, namun juga merambah ke sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menangani perkara tambang ilegal di Tuban. Hingga saat ini, pihak Kejati Jatim masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *