Opini  

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA

admin
Tokoh Pers Nasional Hartanto Boechori

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PJI)

SURABAYA — Menyikapi dinamika yang berkembang terkait insiden pelecehan verbal terhadap insan pers serta tindakan penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) yang melibatkan oknum advokat Hotman Paris Hutapea, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

Saya menyayangkan tindakan Hotman Paris Hutapea—sosok yang selama ini menempatkan dirinya sebagai “advokat kelas atas”—yang justru melakukan pelecehan verbal bermuatan degradasi intelektual terhadap jurnalis. Bentakan “Lu punya otak nggak sih?!” pada konferensi pers resmi di Kejaksaan Agung RI (17 Juli 2026) bukan sekadar merendahkan etika komunikasi, melainkan bentuk verbal assault nyata yang mencederai kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab adalah instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi. Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat pers.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus, Hotman Paris mempertontonkan manuver komunikasi yang bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Presiden, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers. Aksi power-flexing melalui pencatutan simbol negara demi kepentingan pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse of influence yang mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan merusak etika profesi advokat.

PJI mencermati permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI dan organisasi pers lainnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi dan mencegah timbulnya preseden buruk:

  • Penerbitan Surat Penugasan: DPP PJI hari ini resmi menerbitkan Surat Penugasan kepada Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM (Depkumham PJI) untuk melayangkan laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis dan dugaan abuse of influence.

  • Dukungan Lintas Organisasi: PJI mendukung penuh seluruh langkah hukum yang telah diajukan oleh PWI maupun organisasi pers lainnya.

Saya menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air untuk menjaga soliditas antarorganisasi pers dan mengawal secara ketat proses penegakan hukum ini hingga tuntas.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama negara demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI)

Hormat kami,

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *