Warta  

Bukan Sekadar Ekonomi, PA Lamongan Ungkap Medsos Kian Pertajam Keretakan Rumah Tangga

admin
Dominasi Cerai Gugat di Lamongan

LAMONGAN | MDN — Gelombang perceraian di Kabupaten Lamongan terus didominasi oleh permohonan yang diajukan pihak istri (cerai gugat). Selain impitan finansial konvensional, gesekan rumah tangga kini kian dipertajam oleh tingginya intensitas penggunaan media sosial serta lonjakan ekspektasi gaya hidup.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan, tren cerai gugat mendominasi secara signifikan dibanding cerai talak yang diajukan suami. Sepanjang tahun 2025, dari total 2.902 perkara yang diputus, sebanyak 2.219 di antaranya merupakan cerai gugat. Tren tersebut berlanjut hingga Juli 2026, dengan 1.294 dari 1.683 perkara diprakarsai oleh pihak istri.

Panitera PA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa penetrasi media sosial kerap mengubah dinamika ekonomi biasa menjadi konflik terbuka. Kebiasaan membandingkan kehidupan pribadi dengan unggahan orang lain menjadi pemicu awal timbulnya ketidakpuasan.

“Interaksi media sosial yang tidak terbatasi memicu ruang curhat, hingga akhirnya timbul kebiasaan membanding-bandingkan—termasuk penghasilan suami sendiri dengan orang lain. Dari sana timbul ketidakpuasan dan percekcokan,” ujar Mazir, Selasa (11/8/2026).

Mazir menyayangkan platform digital yang sering kali membuka jalan hadirnya pihak ketiga. Aktivitas komunikasi lama, seperti ajang reuni, kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan yang memicu keretakan fatal.

Peta Penyebab Keretakan Rumah Tangga

Faktor Pemicu Perceraian Perkara Tahun 2025 Perkara (Hingga Juli 2026)
Ekonomi 1.216 551
Perselisihan & Pertengkaran Berkelanjutan 647 532
Meninggalkan Salah Satu Pihak 202 106
Perselingkuhan / Zina 159 81
Perjudian 108

Kerentanan Usia Produktif dan Ekspektasi Tinggi

Selain keterbukaan informasi, PA Lamongan mencatat adanya pergeseran pola pikir masyarakat terkait standar hidup (high class) yang tidak seimbang dengan realitas finansial. Fenomena ini paling banyak melanda pasangan dalam rentang usia 30 hingga 40 tahun, di mana kontrol emosional dinilai masih labil dan mudah terombang-ambing oleh tren di media sosial.

Kendati angka perkara tergolong tinggi, PA Lamongan tetap mengupayakan mekanisme mediasi secara optimal pada tahap awal persidangan guna memberi waktu pendinginan (cooling down) bagi kedua belah pihak.

“Jika kondisi masih emosional, kami berikan waktu bagi kedua pihak untuk berpikir jernih. Langkah mediasi ini terbukti masih efektif menekan perceraian dan membawa sebagian pasangan kembali bersatu,” tutup Mazir. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *