Ketua DPC PJI Lamongan-Tuban Desak Propam Usut Dugaan Ancaman Perwira Polresta terhadap Jurnalis

admin
PJI Kecam Dugaan Ancaman Verbal Jurnalis mdn

TUBAN | MDN — Insiden dugaan intimidasi verbal yang menimpa dua jurnalis di Kabupaten Tuban memantik reaksi keras dari kalangan organisasi profesi. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC Lamongan-Tuban secara tegas mengecam tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah di lingkungan Polresta Tuban berinisial Kompol RN.

Dugaan ancaman tersebut bermula ketika kedua wartawan—masing-masing Irqam dari Suaraindonesia.co.id dan seorang jurnalis dari Memanggil.co—sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terkait investigasi pemberitaan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah hukum setempat.

Berdasarkan penelusuran Ronggolawe Press Solidarity (RPS), intimidasi tersebut dilayangkan melalui fitur status WhatsApp yang diduga milik Kompol RN. Unggahan itu menampilkan foto kedua jurnalis disertai takarir berbahasa Jawa berbunyi, “Mati opo digawe setengah matek es” (Mati atau dibuat setengah mati ya -red), yang dinilai sarat muatan ancaman fisik dan psikis.

Ketua DPC PJI Lamongan-Tuban, Ir. Handoyo, menyayangkan tindakan represif yang mencederai marwah kebebasan pers tersebut. Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan, meskipun itu baru sebatas verbal. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Handoyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Guna meredam ketegangan serta menjaga marwah institusi kepolisian, PJI Lamongan-Tuban menyampaikan sejumlah poin desakan strategis:

  • Pemeriksaan Propam: Mendorong Divisi Propam Polresta Tuban untuk bergerak cepat memanggil dan memeriksa oknum perwira yang bersangkutan secara transparan.

  • Permintaan Maaf Terbuka: Menuntut adanya klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka apabila terbukti ada pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan.

  • Jaminan Perlindungan Hukum: Meminta Kapolresta Tuban untuk turun tangan menjamin keamanan seluruh insan pers di Tuban agar terbebas dari segala bentuk intervensi, ancaman, maupun kriminalisasi dalam meliput berita.

Handoyo berharap insiden ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah tegas dan terbuka dari pihak kepolisian dinilai krusial guna merawat sinergitas yang selama ini telah terbangun harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers di daerah. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *