Hukrim  

Modus Foto Asusila dan Ancaman, Oknum Guru di Jombang Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual

admin
Modus Foto Asusila dan Ancaman, Oknum Guru di Jombang Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual

JOMBANG | MDN – Dugaan aksi tidak terpuji yang melibatkan oknum pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jombang. Seorang oknum guru berinisial SMD dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan kekerasan seksual terhadap mantan anak didiknya hingga memicu trauma berat pada korban.

Laporan resmi dilayangkan oleh ayah korban, MD (54), ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Berdasarkan pendampingan hukum, dugaan perbuatan bejat tersebut berlangsung kurun waktu September 2023 hingga Agustus 2024, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA.

Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, membeberkan bahwa dugaan tindakan tercela itu mencakup 10 kali pencabulan dan 3 kali persetubuhan. Terlapor memanfaatkan relasi kuasa sebagai mantan wali kelas serta hubungan dekat dengan keluarga korban.

“Pelaku diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid. Aksi tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah terlapor di Desa Brangkal, kawasan sekitar rel kereta api, hingga lingkungan sekolah,” terang Wahju, Senin (7/9/2026).

Guna membungkam korban, SMD disinyalir menggunakan berbagai modus, mulai dari memberi uang Rp30.000, makanan, hingga ancaman intimidatif. Korban bahkan dipaksa membuat dokumentasi tidak senonoh yang kemudian dijadikan alat gertakan.

“Korban juga diancam aksi bejat itu akan dilakukan di depan orang tuanya jika berani melapor. Hal ini membuat korban merasa tertekan dan memilih diam bertahun-tahun demi melindungi keluarga. Meski kini sudah lulus dan bekerja, dampak psikologisnya sangat nampak, korban sering murung,” lanjutnya.

Keberanian korban untuk bersuara baru muncul setelah ia menceritakan beban trauma tersebut kepada atasan di tempat kerjanya, yang kemudian memfasilitasi pendampingan hukum hingga penanganan kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus saat ini berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor, korban, serta memproses visum et repertum.

“Hasil visum medis masih kami tunggu. Begitu hasilnya keluar, kami segera menggelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, penetapan tersangka, dan melakukan penangkapan,” tegas AKP Magribi. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *