Ragam  

Nyolong Gas 3 Kg dan Puluhan Sachet Kopi, Pria Asal Kwadungan Ngawi Kepergok Warga Saat Sembunyi di Warung

admin
Jebol Dinding Asbes Pakai Linggis, Aksi Maling Warung di Pangkur Ngawi Berakhir di Tahanan Polsek

NGAWI | MDN — Sebuah upaya pencurian dengan pemberatan di sebuah warung kawasan Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, berantakan setelah warga bersama aparat kepolisian sigap mengepung lokasi kejadian. Pelaku yang terjebak di dalam warung akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas.

Insiden penangkapan ini bermula pada Rabu (16/9/2026) dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB. Ketiga saksi mata yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pangkur. Menindaklanjuti laporan cepat itu, regu piket SPKT bersama Unit Reskrim langsung meluncur ke TKP.

Petugas mendapati seorang pria berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, sedang bersembunyi di dalam bangunan warung. Dari hasil penyisiran awal, pelaku diduga masuk dengan cara merusak dinding sisi utara warung yang terbuat dari asbes menggunakan linggis besi sepanjang kurang lebih 28 sentimeter yang dibawanya dari rumah bersama sebuah karung kosong.

Di tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang curian yang telah dikemas ke dalam karung. Barang-barang tersebut meliputi satu tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya masih terpasang pada regulator, serta puluhan minuman sachet dari berbagai merek populer seperti Nutrisari (39 bungkus), susu jahe Sidomuncul (19 sachet), Top Kopi (16 sachet), kental manis Frisian Flag (19 sachet), hingga White Coffee Luwak (22 sachet).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat, S.H., menerangkan bahwa modus operandi tersangka tergolong nekat karena mempersiapkan peralatan merusak bangunan secara matang dari rumah.

“Pelaku masuk dengan cara memecahkan dinding sebelah utara, lalu mengambil tabung gas serta puluhan renteng minuman sachet,” ujar AKP Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Akibat aksi nekat tersebut, pemilik warung mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp372.500. Selain mengamankan tersangka ADC, polisi juga menyita barang bukti krusial berupa serpihan dinding asbes yang jebol, linggis, satu unit sepeda motor Honda Beat sarana pelaku lengkap dengan STNK, serta kunci kontak.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pangkur yang berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Ngawi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *