Tragedi Maut PT SPS Lamongan, Sarbumusi Desak Polisi Usut Tuntas hingga Ancam Cabut Izin Operasional

admin
Tragedi Maut PT SPS Lamongan, Sarbumusi Desak Polisi Usut Tuntas hingga Ancam Cabut Izin Operasional

LAMONGAN | MDN — Insiden kecelakaan kerja berdarah yang mengguncang pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses (SPS)—produsen merek Blesscon—di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memantik reaksi keras. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan melayangkan kecaman terbuka sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tragedi maut tersebut.

Berdasarkan pembaruan data dari Polres Lamongan hingga Jumat (18/9/2026), dampak dari ledakan hebat yang bersumber dari area produksi atau ruang pengendapan pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB ini kian memilukan. Korban jiwa dilaporkan bertambah menjadi empat orang pekerja meninggal dunia, sementara tiga pekerja lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.

Ketua DPC Sarbumusi Lamongan, Nihrul Bahi Al-Haidar SH, menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap insiden ini karena menyangkut keselamatan nyawa buruh yang diduga diabaikan. Pria yang akrab disapa Gus Irul ini merinci tiga tuntutan utama menyikapi tragedi tersebut.

Pertama, Sarbumusi mengutuk keras terjadinya ledakan fatal di lingkungan PT SPS yang merenggut nyawa para pekerja secara tragis. Kedua, pihaknya mendesak jajaran kepolisian, baik Polres Lamongan maupun Polda Jawa Timur, untuk bergerak cepat mengusut tuntas akar masalah serta memproses hukum pihak manapun yang terbukti lalai.

“Kami melihat ada indikasi kuat faktor kelalaian yang memicu ledakan maut ini. Penegak hukum harus transparan dan tidak boleh setengah-setengah,” tegas Gus Irul, Jumat (18/9/2026).

Ketiga, Sarbumusi menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama instansi berwenang lainnya untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik tersebut. Jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran berat terhadap regulasi ketenagakerjaan, Sarbumusi meminta izin operasional perusahaan dicabut tanpa kompromi.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kaum buruh, Sarbumusi memastikan bakal memberikan pengawalan serta pendampingan advokasi hukum penuh bagi seluruh korban luka maupun keluarga dari pekerja yang meninggal dunia. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan serta kompensasi dari perusahaan dapat terpenuhi secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh kepolisian di lokasi kejadian masih terus berjalan guna mengungkap kepastian penyebab ledakan yang memicu duka mendalam bagi dunia ketenagakerjaan di Lamongan ini.

Data Korban Jiwa (Meninggal Dunia):

  1. M. Shahrul Fahni (25), warga Dusun Gerdu, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan (Meninggal di TKP).

  2. Fiki (31), warga Desa Putat Lor, Kecamatan Turi, Lamongan (Meninggal dalam perjalanan rujukan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya).

  3. Imam Sugiono (36), warga Dusun Jetis, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Lamongan (Meninggal di RS Muhammadiyah Lamongan/RSML).

  4. Robith Fatahila (20), warga Desa Jabung, Kecamatan Laren, Lamongan (Meninggal di RSML).

Data Korban Luka Berat (Dalam Perawatan Intensif):

  1. Akmat Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, Pucuk, Lamongan (Dirawat di RS Katolik Surabaya).

  2. Andika Dwi Ramadhan (20), warga Dusun Sapan, Desa Dateng, Laren, Lamongan (Dirawat di RS Katolik Surabaya).

  3. Sigit Kamseno (36), warga Desa Tambakrejo, Simokerto, Surabaya (Dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *