Daerah  

Tekan Risiko Hukum, Pemkab Sidoarjo Tempuh Skema Bertahap untuk Pengadaan Lahan Flyover Gedangan

admin
Tekan Risiko Hukum, Pemkab Sidoarjo Tempuh Skema Bertahap untuk Pengadaan Lahan Flyover Gedangan

SIDOARJO | MDN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah strategis guna mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur Flyover (FO) Gedangan. Demi meminimalisasi celah sengketa dan hambatan hukum di kemudian hari, pembebasan lahan milik warga akan dieksekusi menggunakan skema bertahap berbasis Penetapan Lokasi (Penlok). Kebijakan ini diputuskan berdasarkan arahan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Rapat koordinasi krusial terkait mekanisme pembebasan lahan tersebut digelar di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Jumat pagi (25/9/2026). Forum ini dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., dengan menghadirkan jajaran BPKP Jatim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah kehati-hatian ini diambil agar proses pengadaan tanah berjalan akuntabel dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Bupati Subandi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mitigasi risiko secara menyeluruh yang mencakup aspek hukum, administrasi, hingga tata kelola keuangan daerah. Dari hasil koordinasi intensif bersama BPKP Jatim, diputuskan untuk menghindari skema pembelian langsung dan beralih ke mekanisme bertahap lewat Penlok yang disahkan oleh kepala daerah.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme bertahap, bukan langsung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan administrasi yang direkomendasikan oleh BPKP Jatim,” ujar Bupati Subandi.

Secara regulasi, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 146 dan 148 peraturan tersebut, proyek FO Gedangan masuk dalam kategori pengadaan tanah skala kecil karena luas kebutuhan lahan hanya sekitar dua hektar, jauh di bawah ambang batas lima hektar. Kendati demikian, BPKP menyarankan penggunaan tahapan Penlok guna mengantisipasi potensi penolakan warga maupun ketidakpastian hukum di lapangan.

Sementara itu, perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, menegaskan bahwa pemilihan jalur bertahap merupakan opsi paling rasional untuk meredam potensi konflik sosial. Meskipun proses administratifnya cenderung lebih panjang, skema tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan hukum yang paling minim dibandingkan metode langsung.

Dengan penerapan regulasi yang ketat dan pendampingan instansi pengawas, Pemkab Sidoarjo optimis mega proyek Flyover Gedangan dapat segera berjalan lancar tanpa meninggalkan permasalahan sosial di masa mendatang. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *