Warta  

Puluhan Juta Rupiah Dana Sewa Kios Pasar Mander Tak Masuk Kas Desa, Kades Dipolisikan Warga

admin
Puluhan Juta Rupiah Dana Sewa Kios Pasar Mander Tak Masuk Kas Desa, Kades Dipolisikan Warga

TUBAN – Kasus hukum mendera pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Tuban. Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sewa-menyewa kios di Pasar Desa Mander.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut secara resmi diterima oleh Staf Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (30/9/2026). Perkara ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Kuncoko, usai melakukan investigasi serta peninjauan langsung ke lokasi pasar.

Berdasarkan temuan di lapangan, Kades Mander diduga bertindak sepihak dengan mengklaim serta memungut biaya sewa terhadap bangunan kios pasar yang berdiri di atas lahan milik pribadi. Merujuk pada catatan Buku C Desa Mander (C No. 1229 tahun 1993), tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum pasar tersebut tercatat secara sah atas nama pribadi berinisial RMD. Kendati demikian, sejak tahun 2023, kepala desa bersangkutan diduga meraup keuntungan dari penarikan sewa kios secara ilegal.

Dari hasil inventarisasi pelapor, tercatat ada 21 unit kios yang disewakan dalam rentang waktu 2023 hingga 2026 dengan perincian sebagai berikut:

  • 14 unit kios luar (menghadap jalan) disewakan dengan tarif Rp2.000.000 per unit, menghasilkan total Rp28.000.000.

  • 7 unit kios dalam disewakan dengan tarif Rp1.500.000 per unit, menghasilkan total Rp10.500.000.

Akumulasi dana pungutan sewa tersebut mencapai Rp38.500.000. Berdasarkan laporan warga, dana segar dari hasil sewa itu diduga kuat tidak pernah disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD) Mander, maupun dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui mekanisme Peraturan Desa (Perdes) yang sah, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan tersebut, terlapor disangkakan melanggar ketentuan hukum berat. Di antaranya Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah atau penyewaan hak milik orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan oleh penyelenggara negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Mander maupun instansi terkait guna keberimbangan informasi. [DSR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *