Daerah  

Kasus Sunat Bansos Beras di Lamongan Terbongkar, Kades Minta Maaf dan Langsung Lunasi Kekurangan

admin
Sikat Pemotong Bansos, BULOG Bojonegoro Bersama Aparat Kawal Ketat Penyaluran Beras di Lamongan

LAMONGAN | MDN — Aksi penyunatan bantuan sosial kembali menuai respons tanpa kompromi. Perum BULOG Cabang Bojonegoro mengambil sikap tegas terhadap praktik lancung oknum aparat desa yang nekat memangkas jatah Bantuan Pangan beras alokasi periode Juli–September 2026 di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Langkah taktis langsung dieksekusi pada Rabu (30/9/2026). Tim Satgas BULOG turun langsung ke lapangan dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Kehadiran aparat gabungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) mendadak guna memastikan setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima hak penuh sebanyak 30 kg beras tanpa ada potongan terselubung.

Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, menekankan bahwa lembaganya bertindak sebagai eksekutor amanah negara yang menjunjung tinggi ketepatan distribusi. Pihaknya tidak memiliki kewenangan mengubah data, namun memastikan setiap kecurangan di lapangan akan diseret ke jalur hukum.

“Posisi BULOG jelas. Kami menerima data dan penugasan dari pemerintah, lalu melaksanakannya. Kami tidak mengubah data. Tapi, kalau menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan di lapangan seperti ini, kami tidak akan diam! Kami kawal dan tindak lewat mekanisme yang tepat,” tegas Umar Said.

Tekanan kuat dari tim gabungan membuat pihak Pemerintah Desa Blawi tak berkutik. Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, akhirnya mengakui adanya tindakan pemotongan jatah tersebut yang murni merupakan inisiatif sepihak oknum aparat desa. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak desa langsung mendistribusikan sisa kekurangan beras kepada warga.

“Hari ini kita laksanakan lagi pembagian sehingga satu PBP menerima haknya penuh sesuai aturan, yaitu 30 kg. Kami memohon maaf atas inisiatif aparat desa yang membagi sebagian alokasi kemarin, dan kami berkomitmen penuh untuk memenuhi semua kekurangan,” ujar Choirul Huda saat ditemui di lokasi pembagian beras susulan.

Guna mencegah manipulasi data serupa di kemudian hari, BULOG mengingatkan bahwa pengubahan data penerima bansos wajib mengikuti prosedur resmi negara. Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349/2026, penggantian PBP hanya dapat dilakukan saat penyaluran berlangsung jika penerima meninggal, pindah domisili, sudah mampu, berstatus ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa, di bawah umur, atau menolak bantuan. Sementara itu, perbaikan data permanen harus melalui usulan resmi lewat aplikasi SIKS-NG merujuk pada Permensos Nomor 3/2025.

Melalui tindakan tegas ini, BULOG berharap seluruh aparat desa di wilayah kerja Bojonegoro dan sekitarnya tidak lagi berani mempermainkan hak-hak dasar masyarakat prasejahtera. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *