Hukrim  

Polres Lamongan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 25 TKP Terungkap

admin
Polres Lamongan Gulung Sindikat Curanmor

LAMONGAN | MDN – Kepolisian Resor Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam rilis pers ketiga tahun 2026, Polres Lamongan mengumumkan keberhasilan pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah dengan total 25 lokasi kejadian perkara (TKP) sejak 2023 hingga awal 2026.

Kapolres Lamongan AKBP Arief Fazlurrahman menjelaskan, operasi ini bermula pada 6 April 2026 ketika petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama. Pelaku berinisial S (alias A), seorang residivis kambuhan yang pernah dipenjara pada 2014 dan 2020, kembali melakukan aksi serupa setelah bebas dari Lapas Bojonegoro pada 2023. Ia beraksi bersama NDY (23), yang berperan sebagai pengawas situasi. Saat penangkapan di wilayah Gresik, S sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di area persawahan tanpa kunci ganda. Sepanjang Januari–April 2026, lima TKP tercatat di Lamongan, antara lain di Kecamatan Turi (Karangbioturi), Sekaran (Desa Karang), Sukodadi (Dusun Menungo), Karanggeneng (Desa Mertani), dan Babat (Dusun Podang, Desa Karangkembang).

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor. Hasil curian kemudian dijual ke penadah berinisial N di Gresik yang saat ini masih berstatus DPO,” ungkap Kapolres.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit Honda Beat Hitam (sarana kejahatan)
  • Honda Beat 2019
  • 1 unit Vario Hitam
  • 1 unit Supra 125 Merah
  • Beberapa STNK dan kunci T

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya laporan resmi dari korban. “Ada warga yang kendaraannya hilang tetapi belum melapor. Laporan masyarakat sangat membantu proses penyidikan dan sterilisasi wilayah,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat status S sebagai residivis, kepolisian meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat.

Kendaraan yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemilik sah, termasuk warga dari Kecamatan Turi, Pucuk, dan Sukodadi. Polres Lamongan menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi harta benda masyarakat dari tindak kriminalitas. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *