Hukrim  

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan Penyelidikan

admin
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan Penyelidikan

LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut diajukan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, yang mengaku dirugikan akibat unggahan di media sosial.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini belum ada pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026). Ia menambahkan, perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka setelah ada hasil lanjutan.

Berdasarkan informasi, laporan bermula pada Juli 2025 ketika pelapor menerima kabar dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor. Unggahan tersebut diduga menampilkan foto pelapor disertai ejekan fisik dan tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Pelapor juga menyebut terlapor masih kerap melontarkan komentar negatif di media sosial.

Catatan kepolisian menunjukkan, Dwi Anjarwati bukan kali pertama dilaporkan atas kasus serupa. Pada November 2025, ia pernah menghadapi laporan pencemaran nama baik, namun perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah ia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Bijaklah dalam berkomunikasi di ruang digital. Hindari unggahan yang berpotensi merugikan orang lain,” imbau pihak kepolisian. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *