Warta  

Klarifikasi Operasional Gudang Meniran di Mojokerto: Bukan Beras Ilegal, Murni Pakan Ternak

admin
Gudang Meniran di Mojokerto mdn

MOJOKERTO | MDN – Menyusul pemberitaan pada 12 April 2026 mengenai dugaan gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, redaksi mediadestara.com melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi bukanlah pengoplosan beras ilegal, melainkan perdagangan meniran untuk kebutuhan pakan ternak.

  • Komoditas Meniran, Bukan Beras Konsumsi Informasi yang menyebutkan adanya ribuan karung beras milik Bulog terbantahkan. Gudang tersebut hanya menampung meniran (pecahan beras kecil) yang dibeli dari sejumlah daerah seperti Gresik, Nganjuk, dan Kediri. Meniran kemudian dijual kembali sebagai bahan campuran pakan ternak. Jika ada permintaan “meniran bersih”, pengelola hanya melakukan proses pembersihan dengan blower untuk memisahkan dedak, bukan mengolah beras kualitas rendah menjadi beras premium.
  • Karung Bekas sebagai Wadah Temuan karung bermerek, termasuk bekas Bulog, dijelaskan sebagai praktik daur ulang karung sak bekas. Hal ini lazim dilakukan dalam perdagangan pakan ternak untuk menekan biaya, tanpa maksud memalsukan merek atau mengoplos beras.
  • Bangunan Bekas Gilingan Padi Lokasi yang sempat vakum kini difungsikan kembali sebagai gudang transit jual-beli meniran. Aktivitas berlangsung terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi sebagaimana dituduhkan.
  • Soal Perizinan Pengelola menegaskan usaha ini berskala kecil, sebatas pengumpulan bahan pakan ternak rakyat. Bukan industri penggilingan padi besar yang melanggar tata ruang atau aturan lingkungan.

Sebagai bagian dari Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, klarifikasi ini dimuat untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh berita yang akurat dan berimbang. Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul bagi pekerja maupun pihak terkait akibat pemberitaan sebelumnya. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *