Poktan Jual Pupuk Rp120 Ribu, Kepala Dusun Diduga Tutup Mata

admin
Poktan Jual Pupuk Rp120 Ribu

GRESIK | MDN – Polemik penyaluran pupuk bersubsidi di Dusun Kedungjati, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, memicu keresahan mendalam di kalangan petani. Kelompok Tani (Poktan) setempat diketahui menjual pupuk Urea dan Phonska dengan harga Rp120.000 per karung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Para petani mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga tersebut karena kebutuhan mendesak untuk musim tanam. “Harga ini tidak masuk akal. Pupuk bersubsidi seharusnya membantu kami, bukan menjerat,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Bendahara Poktan, Usman, membenarkan adanya kenaikan harga. Ia beralasan stok pupuk sempat kosong sehingga pihaknya harus mengambil dari kelompok tani lain dengan tambahan biaya penebusan dan transportasi. Namun, ia mengakui keputusan itu tidak melalui musyawarah bersama warga.

Sikap Kepala Dusun Zen turut menuai sorotan. Alih-alih menindak tegas, ia justru dianggap membenarkan langkah pengurus Poktan meski tanpa mekanisme demokratis. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tugas aparat desa yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – melarang penetapan harga tidak wajar dan praktik perdagangan merugikan.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – menegaskan larangan menjual barang di atas harga resmi pemerintah.
  • Perpres No. 6 Tahun 2025 dan Permendag No. 15/2013 jo No. 04/2023 – mengatur pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET tanpa tambahan biaya.
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Petani – menegaskan kewajiban pemerintah menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau.

Warga menuntut Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penyelesaian konkret dari pengurus Poktan maupun perangkat desa. Petani berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar keadilan dan kesejahteraan mereka tidak terus tergerus oleh praktik yang menyimpang. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *