Warta  

PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Wajib Pajak Diimbau Segera Cek Tagihan

admin
IMG 20260420 WA0012 copy 1040x1257

KEDIRI | MDN — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bapenda Kabupaten Kediri resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 pada 19 Januari 2026. Penetapan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk segera mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dalam informasi yang disampaikan, wajib pajak dapat dengan mudah mengecek tagihan PBB-P2 melalui sistem digital. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode QR yang tersedia, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan klik menu “Cek PBB” untuk mengetahui rincian tagihan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang sejalan dengan program P2DD, guna mempermudah akses informasi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Selain kemudahan pengecekan, pembayaran PBB-P2 tahun 2026 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti perbankan dan platform digital. Di antaranya melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, serta metode pembayaran QRIS. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui marketplace seperti Tokopedia dan layanan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan pengecekan dan pembayaran tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan. Dengan kemudahan layanan digital ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.[Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *