Warta  

Kasus Penyebaran Foto Wartawan: Kepala Satpol PP Benjeng Sebut Selesai, Publik Masih Pertanyakan

admin
Kasus Penyebaran Foto Wartawan

GRESIK | MDN – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang oknum di lingkungan Satpol PP Kecamatan Benjeng dilaporkan menyebarkan foto sejumlah wartawan yang tengah melakukan klarifikasi pemberitaan. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis maupun masyarakat.

Hingga kini, oknum yang diduga sebagai pelaku belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kepala Satpol PP Benjeng, Budi, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan meminta agar tidak diperpanjang. “Sudah selesai masalahnya pak,” tulisnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah penyebaran foto dilakukan dengan sengaja, serta bagaimana langkah penyelesaian yang sesuai prosedur hukum. Sikap yang dianggap meremehkan persoalan ini dinilai belum memberikan kepastian bagi pihak yang merasa dirugikan.

Kasus penyebaran foto tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengatur larangan distribusi atau penyebaran konten yang merugikan pihak lain. Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi atau tindakan yang menghambat. Penyebaran foto yang berpotensi merugikan reputasi wartawan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang, tindakan tersebut juga dapat masuk ranah pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Masyarakat dan kalangan media berharap kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai aturan hukum. “Kami ingin ada kejelasan, jangan hanya dianggap selesai begitu saja. Hak wartawan harus dihormati,” ujar salah satu perwakilan media lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum yang diduga terlibat. Publik menanti langkah konkret dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *