Hukrim  

3 Tahun Buron, Pelaku Cabul Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

admin
Pelaku cabul akhirnya ditangkap

LAMONGAN | MDN – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial HG (32), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Sugio.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial S (51) yang mendapati anak perempuannya, Mawar (nama samaran, saat itu berusia 16 tahun), hamil. Setelah didesak, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul oleh HG, yang merupakan tetangganya sekaligus pernah menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan rekaman video intim jika korban berani bercerita kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, selama kurang lebih tiga tahun,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, HG mengakui telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, baik di rumahnya maupun di sekitar rumah korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

IPDA Hamzaid menambahkan, “Tidak ada kejahatan yang sempurna. Seberapa lama pun pelaku bersembunyi, kepolisian akan terus melakukan pencarian demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan masyarakat.”

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa sejak dini. [NH&]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *