Warta  

Data DTSEN Amburadul, Distribusi Ribuan Ton Beras Bantuan di Lamongan Menuai Protes

admin
Data DTSEN Amburadul, Distribusi Ribuan Ton Beras Bantuan di Lamongan Menuai Protes

LAMONGAN | MDN – Program penyaluran cadangan pangan pemerintah berupa bantuan beras periode Juli–September 2026 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diwarnai riak ketidakpuasan sosial. Distribusi yang menyasar total 5.390,58 ton beras bagi 179.868 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini justru memicu polemik di tingkat akar rumput akibat karut-marut validitas data.

Berdasarkan pedoman Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) semestinya mendapatkan alokasi 30 kg beras. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya celah besar akibat ketidaksempurnaan proses verifikasi dan validasi (Verval). Sejumlah warga melaporkan anomali di mana satu rumah tangga menerima hingga dua atau tiga paket bantuan sekaligus, sementara warga yang masuk kategori miskin ekstrem justru terlewat dari daftar penerima.

Sengkarut ini berakar dari ketimpangan antara data hasil Musyawarah Desa (Musdes)—yang telah dihimpun secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial pusat—dengan basis data final yang diterbitkan untuk Perum Bulog. Kondisi ini menempatkan pemerintah desa dalam posisi dilematis antara harus tunduk pada regulasi birokrasi atau menghadapi gejolak sosial langsung dari warga yang merasa dizalimi.

Menanggapi situasi yang memanas ini, Camat Turi, Sutikno, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kepala desa serta perangkatnya yang berdiri di garis depan menghadapi tekanan psikologis dan sosial masyarakat.

“Kami sangat memahami dilema moral yang dirasakan di lapangan. Di satu sisi desa wajib patuh pada regulasi data yang ada, namun di sisi lain berhadapan langsung dengan realitas warga yang sangat membutuhkan uluran tangan,” ungkap Sutikno saat dikonfirmasi, Kamis (1/10). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kelemahan sistem transisi ini dan menjadikannya bahan evaluasi untuk memperketat Verval berjenjang agar basis data desil ke depan jauh lebih presisi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamongan, Dr. Mugito, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan otonom untuk mengubah daftar nama penerima bantuan sosial tersebut.

“Merujuk pada SK Bapanas Nomor 349 Tahun 2026 serta Inpres Nomor 4 Tahun 2025, peran Pemda terbatas sebagai pengguna data. Fokus utama kami adalah memastikan kuantitas dan kualitas beras yang tersimpan di gudang Bulog tetap terjaga,” jelas Mugito.

Ia menambahkan, pergeseran atau penggantian data PBP hanya sah dilakukan apabila penerima lama memenuhi kondisi khusus, seperti meninggal dunia, pindah domisili, alamat fiktif, sudah sejahtera, atau berstatus ASN, TNI, dan Polri, dengan memanfaatkan data cadangan desil 1 sampai 4 melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Perum Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa institusinya bertindak murni sebagai operator eksekutor penyaluran beras di tingkat bawah.

“Bulog tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah data sasaran. Kami menyalurkan beras sesuai dengan acuan data DTSEN V3 dari penugasan pemerintah,” tegas Umar.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau anomali di lapangan, lanjut Umar, terdapat dua jalur resmi yang dapat ditempuh: melakukan penggantian PBP saat distribusi berlangsung sesuai Juknis Nomor 349/2026 menggunakan data cadangan desil 1–4, atau mengajukan usulan pemutakhiran data secara formal berjenjang dari desa ke pemerintah daerah untuk diteruskan ke sistem SIKS-NG. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *