Tiga Isu Strategis Jadi Sorotan, LANTANG Adukan Dugaan Korupsi ke KPK RI

admin
LANTANG Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi di Lamongan ke KPK

JAKARTA | MDN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamongan Tangi (LANTANG) resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 014/LANTANG-LMG/VI/2026 dan telah diterima melalui bagian persuratan KPK pada pukul 13.49 WIB.

Ketua dan perwakilan LANTANG menyampaikan bahwa laporan yang diajukan memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Lamongan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga klaster persoalan yang menjadi fokus pengaduan kepada lembaga antirasuah.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan keuangan Bank Daerah Lamongan. LANTANG menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam tata kelola lembaga keuangan daerah tersebut, termasuk dugaan kredit bermasalah, pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan, serta potensi kerugian terhadap keuangan daerah.

Kedua, dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan penataan kawasan Lapangan Gajah Mada Lamongan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, LANTANG menilai terdapat indikasi perbedaan antara nilai anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek.

Ketiga, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan bantuan keuangan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan mitra kerja sama. Menurut LANTANG, pengelolaan dana tersebut perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan penyalurannya telah sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Selain menyerahkan laporan, LANTANG juga mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan KPK atau pejabat yang ditunjuk. Dalam surat yang disampaikan, organisasi tersebut mengusulkan pertemuan pada 24 Juni 2026 di Gedung KPK RI, Jakarta.

“Maksud dan tujuan kami mengajukan pertemuan ini adalah untuk menyampaikan paparan rinci, data, serta bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan administrasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat maupun pihak terkait,” demikian isi surat permohonan audiensi yang diajukan LANTANG.

LANTANG berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan telaah awal bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh substansi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu proses klarifikasi maupun tindak lanjut dari lembaga berwenang.

Publik kini menantikan langkah KPK dalam menelaah laporan tersebut guna memastikan setiap dugaan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *