Warta  

Imigrasi Tarakan Deportasi WN Malaysia yang Overstay dengan Pendekatan Kemanusiaan

admin
Pemeriksaan keimigrasian di Tarakan

TARAKAN | MDN — Penegakan hukum tidak harus mengesampingkan nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam menangani kasus seorang Warga Negara Malaysia berinisial MBL (66), yang dikenakan tindakan deportasi akibat overstay, namun diproses secara cepat demi kepentingan kesehatannya.

Kasus ini bermula ketika MBL datang sendiri melapor ke kantor imigrasi pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia mengaku tidak sengaja melebihi masa izin tinggal akibat kesalahpahaman informasi. MBL mengira batas waktu perpanjangan izinnya jatuh pada 9 Juni 2026, padahal izin tinggalnya telah berakhir sejak 9 Mei 2026. Akibatnya, ia tercatat melakukan overstay selama 29 hari.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran tersebut berujung pada tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan sementara agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Namun, dalam proses pemeriksaan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan fakta kemanusiaan yang memprihatinkan. MBL diketahui tengah berjuang melawan kanker darah stadium empat dan membutuhkan penanganan medis intensif serta dukungan keluarga di negara asalnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Imigrasi Tarakan tetap menegakkan hukum namun mengambil langkah percepatan proses administrasi deportasi agar MBL dapat segera kembali ke Malaysia untuk menjalani pengobatan lanjutan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menegaskan bahwa penegakan hukum dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan.

“Kami tidak membiarkan pelanggaran hukum dikesampingkan, karena itu penting untuk menjaga ketertiban. Namun di sisi lain, ada kondisi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian. Karena itu, kami memastikan proses hukum tetap sah dan diselesaikan secepat mungkin agar yang bersangkutan dapat segera memperoleh perawatan medis,” ujarnya.

Proses keberangkatan MBL berlangsung lancar dan humanis, dengan pengawasan langsung petugas hingga yang bersangkutan tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Malundung untuk melanjutkan perjalanan kembali ke negara asal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *