Warta  

Dugaan Pungutan Rp1,7 Juta di SMAN 1 Kepohbaru Jadi Sorotan, Wartawan Klaim Alami Tekanan Saat Konfirmasi

admin
Headline sorotan dugaan pungutan di sekolah

BOJONEGORO | MDN – Dugaan adanya pungutan kepada peserta didik di SMAN 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya sejumlah biaya yang dibebankan kepada siswa dengan total mencapai Rp1.700.000 per peserta didik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nominal tersebut terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lainnya sebesar Rp200.000. Besaran dana tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait dasar penetapan, mekanisme penghimpunan, hingga transparansi pengelolaannya.

Sejumlah pihak menilai bahwa dana partisipasi masyarakat maupun infak pada prinsipnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur kewajiban yang mengikat peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Upaya konfirmasi terhadap informasi tersebut dilakukan sejumlah awak media pada Senin (22/6/2026). Salah seorang wartawan berinisial YL mengaku mendatangi SMAN 1 Kepohbaru bersama rekannya untuk meminta klarifikasi terkait komponen biaya yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa.

Menurut pengakuan YL, kedatangannya semula diterima dengan baik oleh pihak sekolah. Ia mengaku dipersilakan masuk dan diminta menunggu karena kepala sekolah saat itu sedang mengikuti rapat secara daring.

Namun setelah menunggu cukup lama, YL mengaku belum memperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak yang berwenang terkait persoalan tersebut.

“Awalnya kami menunggu untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah. Namun hingga kami meninggalkan lokasi, belum ada keterangan yang bisa kami peroleh,” ujar YL.

Tidak hanya itu, YL juga mengaku mengalami situasi yang dianggap kurang nyaman saat berada di lingkungan sekolah. Menurutnya, beberapa orang yang tidak dikenalnya mendatangi dirinya dan rekannya ketika sedang menunggu proses konfirmasi.

Ia menyebut salah seorang di antaranya sempat melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Ada ucapan yang kami anggap tidak pantas dan merendahkan profesi kami saat menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

YL juga mengklaim sempat merasakan tekanan ketika hendak meninggalkan lokasi sekolah. Bahkan, menurut pengakuannya, gerbang sekolah sempat ditutup saat dirinya dan rekannya memutuskan pulang karena belum mendapatkan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.

Atas peristiwa tersebut, muncul dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam rangka melakukan verifikasi dan konfirmasi informasi kepada narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan yang menjadi sorotan maupun tudingan intimidasi sebagaimana disampaikan wartawan tersebut.

Redaksi MDN tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

Secara regulatif, pengelolaan sumbangan pendidikan di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan maupun sumbangan yang bersifat sukarela.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Karena itu, apabila terdapat penghimpunan dana yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, atau menjadi syarat layanan pendidikan, maka perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, dugaan intimidasi yang disampaikan wartawan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar diperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.

Munculnya polemik ini mendorong harapan masyarakat agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi terkait melakukan penelusuran secara profesional dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tata kelola pendanaan pendidikan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.

Sampai saat ini, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu penjelasan resmi dari pihak SMAN 1 Kepohbaru. MDN akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memperbarui informasi sesuai perkembangan yang ada. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *