Warta  

Catat Syaratnya! Polres Lamongan Persilakan Pemilik Ambil Motor Knalpot Brong Hasil KRYD

admin
Penyitaan motor knalpot brong di polres lamongan

LAMONGAN | MDN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengambil kembali motor mereka. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang sebelumnya ditindak akibat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.

Kapolres Lamongan melalui Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, yang disampaikan oleh Kasihumas IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelayanan masyarakat sekaligus sarana edukasi. Harapannya, para pengendara tidak lagi mengulangi pelanggaran dan bersedia mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, proses pengurusan dapat dilakukan langsung di Markas Polres Lamongan dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang ketat,” ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, [Masukkan Hari/Tanggal].

Untuk memastikan efek jera dan kepatuhan hukum, petugas menetapkan beberapa regulasi yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya:

  • Mengganti Knalpot di Tempat: Pemilik wajib membawa dan memasang kembali knalpot standar pabrikan di lokasi penyimpanan barang bukti.

  • Melengkapi Atribut Standar: Kendaraan harus dilengkapi dengan komponen wajib seperti spion, pelat nomor (TNKB) resmi, dan lampu utama.

  • Dokumen Resmi: Menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.

IPDA M. Hamzaid menambahkan, penindakan terhadap knalpot brong menjadi atensi khusus kepolisian demi merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai sangat mengganggu kenyamanan publik serta berpotensi memicu gesekan antarpengguna jalan.

Guna mempermudah koordinasi dan transparansi pelayanan, Polres Lamongan juga menyediakan saluran komunikasi khusus bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme administrasi ini.

Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.

Melalui momentum ini, Polres Lamongan kembali mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Lamongan untuk selalu tertib berlalu lintas. Kesadaran kolektif dari pengendara menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *