Warta  

Audiensi HGU PTPN I Regional 5 di Kediri, Masyarakat Dorong Kepastian Hukum dan Transparansi Pengelolaan Agraria

admin
IMG 20260722 WA0017 copy 960x576

KEDIRI | MDN  – Audiensi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol berlangsung di Kabupaten Kediri, Selasa (22/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, PTPN I Regional 5, aparat kepolisian, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum terkait status HGU, keterbukaan informasi publik, pelaksanaan reforma agraria, serta penyelesaian persoalan agraria melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator aksi, Mak Siti Isminah, menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak bertujuan menciptakan konflik.

“Kami datang dengan cara damai untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta penyelesaian konflik agraria melalui musyawarah. Masyarakat ingin dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut wilayah HGU agar tidak ada lagi persoalan yang berkepanjangan,” ujar Mak Siti Isminah.»

Menurutnya, masyarakat meminta ATR/BPN melakukan audit, evaluasi, serta pengukuran ulang batas-batas HGU dengan melibatkan perusahaan, pemerintah desa, dan warga terdampak. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi terhadap dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, luas areal, hingga status pembaruan HGU yang sedang diproses.

Masyarakat turut mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), kemitraan perusahaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di kawasan HGU, termasuk apabila terdapat kewajiban penyediaan kebun masyarakat (plasma) atau bentuk kemitraan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mak Siti Isminah juga memastikan seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan tertib.

“Kami menjamin aksi ini berlangsung aman, tertib, tanpa membawa senjata atau barang berbahaya. Kami menghormati aparat keamanan dan berharap semua pihak membuka ruang dialog demi terciptanya solusi yang adil bagi masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan,” tegasnya.»

Dalam audiensi tersebut, perwakilan BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU PTPN I Regional 5 masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menerangkan bahwa HGU memiliki tahapan pemberian hak, perpanjangan, dan pembaruan, dengan total masa penguasaan yang dapat mencapai 75 tahun sesuai regulasi.

Menurut Puguh, saat ini permohonan pembaruan HGU masih diproses dan salah satu persyaratan utamanya adalah pengukuran ulang serta penyusunan peta bidang terbaru. Proses tersebut akan melibatkan pemerintah desa agar batas-batas bidang dapat ditunjukkan secara terbuka dan transparan.

BPN juga menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban fasilitasi 20 persen untuk kebun masyarakat menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pembaruan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Legal PTPN I Regional 5, Reno, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengajukan pembaruan seluruh aset HGU yang menjadi pembahasan dan siap melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat dalam proses penunjukan batas saat pengukuran dilakukan.

Menurutnya, PTPN berkomitmen menjalankan proses pembaruan HGU sesuai regulasi sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sektor pergulaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan gula kepada desa yang dipengaruhi proses restrukturisasi perusahaan pada tahun 2023.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Seluruh pihak sepakat mengedepankan dialog, transparansi, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam proses pembaruan HGU yang saat ini masih berlangsung di BPN Kabupaten Kediri.[Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *