Sengketa HGU PTPN VII Krawo, Camat Betung Fasilitasi Mediasi Bersama Poktan PMRA

admin
Mediasi sengketa HGU PTPN VII

PALEMBANG, SUMSEL | MDN – Pemerintah Kecamatan Betung memfasilitasi proses mediasi antara manajemen PTPN VII Betung Krawo dengan Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam (Poktan PMRA). Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kantor Camat Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026), tersebut digelar guna mengurai sengketa terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dan tuntutan realisasi kebun plasma.

Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Betung, Dino Suryadinata, dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dialog ini bertujuan membuka jalur komunikasi terbuka agar permasalahan antara masyarakat tani dan pihak perusahaan tidak memicu konflik sosial di wilayah setempat.

Dalam forum tersebut, perwakilan PTPN VII, Wiwin, yang menjabat sebagai Asisten Umum, merespons permintaan Poktan PMRA terkait keterbukaan dokumen legalitas perizinan. Wiwin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyerahkan salinan dokumen Sertifikat HGU maupun Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diminta oleh warga.

“Kelompok tani dalam mediasi ini meminta kami memberikan fotokopi Sertifikat HGU, SK pemberian maupun perpanjangan HGU, serta dokumen legalitas lainnya. Kami telah sampaikan bahwa kewenangan dokumen-dokumen tersebut berada penuh di Kantor Pusat, dan saat ini PTPN VII masih dalam proses perpanjangan HGU,” ujar Wiwin kepada awak media usai mediasi.

Menanggapi hal itu, kuasa dari Poktan PMRA, Indra Setiawan, S.E., yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Ormas Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa berdasarkan basis data yang dipegang pihaknya, masa berlaku HGU PTPN VII Betung Krawo telah berakhir sejak 31 Desember 2024.

“Berdasarkan data yang kami miliki, masa berlaku HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024. Kami mempertanyakan kejelasan status pembayaran pajak apabila izinnya telah berakhir, serta mempertanyakan pihak mana yang menikmati hasil produksi kebun perusahaan tersebut selama ini,” tegas Indra.

Indra juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum pernah merealisasikan kewajiban program plasma bagi warga sekitar sejak PTPN VII Betung Krawo beroperasi. Padahal, menurutnya, acuan aturan dalam SK Gubernur Sumsel telah mengatur secara rinci mengenai kewajiban pelaksanaan program plasma di kawasan perkebunan tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) PMRA, Abdul Hanif, menegaskan dari kacamata hukum dan keadilan masyarakat Rimba Asam, PTPN VII tidak lagi memiliki hak legal untuk menguasai lahan perkebunan tersebut apabila masa HGU-nya telah habis.

“Menurut pandangan kami masyarakat Rimba Asam yang tergabung dalam Gapoktan PMRA, PTPN VII tidak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut apabila masa HGU telah berakhir. Kami berharap kelompok tani dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan hak atas lahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Abdul Hanif.

Merespons seluruh penyampaian dalam forum tersebut, Camat Betung Dino Suryadinata meminta manajemen PTPN VII dapat menampung seluruh aspirasi, tuntutan, dan masukan dari Gapoktan PMRA untuk segera disampaikan kepada Pimpinan Pusat PTPN VII agar menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti.

Dino menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan Betung murni bertindak sebagai fasilitator netral guna memastikan proses mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga agar komunikasi kedua belah pihak tetap terjalin dengan baik.

Berdasarkan pantauan media MDN di lapangan, seluruh rangkaian proses mediasi berjalan secara tertib dan kondusif, di mana para pihak menyampaikan pandangan serta argumentasinya secara kooperatif. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *