Warta  

Razia Kafe Karaoke Ilegal di Gresik, 50 Pemilik dan Pramusaji Jalani Tes HIV dan Narkoba

admin
Penegakan Perda di Kafe Gresik

GRESIK | MDN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban skala besar dengan menyasar sejumlah tempat usaha kafe yang diduga menyalahgunakan izin operasional sebagai tempat karaoke ilegal pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan puluhan pengelola serta pramusaji guna menjalani pendataan administrasi dan pemeriksaan kesehatan intensif.

Operasi gabungan yang dimulai sejak Sabtu malam pukul 21.30 WIB hingga Minggu dini hari ini melibatkan sedikitnya 100 personel lintas instansi. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, penertiban turut memperkuat sinergi unsur TNI-Polri dari Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun, Subdenpom/CPM, hingga Dinas Kesehatan setempat.

Petugas bergerak menyisir beberapa titik lokasi rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Lokasi utama penertiban berada di kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik. Di wilayah ini, tim menemukan deretan bangunan kafe semi-permanen yang dimodifikasi menjadi ruang karaoke terselubung, lengkap dengan fasilitas sofa, layar televisi berukuran besar, hingga pendingin ruangan (AC).

Tidak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke sejumlah jalur strategis lainnya, seperti Jalan Noto Prayitno, kawasan Karangkiring, wilayah Betiring di Kecamatan Cerme, hingga menyisir area sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Sebagai langkah preventif dan skrining dini, Dinas Kesehatan bersama BNN menggelar pemeriksaan medis mendadak di tempat. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari 10 pemilik usaha serta 40 penjaga kafe maupun pramusaji diwajibkan mengikuti tes urine skrining narkoba dan tes cepat (rapid test) HIV.

“Dari hasil pelaksanaan di lapangan, sebanyak 10 pemilik warung dan 40 penjaga kafe langsung kita lakukan pemeriksaan tes narkoba serta tes HIV. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum preventif demi mengantisipasi penyebaran penyakit menular dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik,” ujar Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.

Sinaga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Petugas memberikan pembinaan langsung kepada para pemilik kafe agar senantiasa menghormati ketertiban umum, tidak melanggar ketentuan jam operasional, serta menghentikan segala bentuk aktivitas hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami memberikan imbauan secara tegas namun tetap humanis agar para pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi memicu gangguan ketenteraman masyarakat. Pembinaan ini penting agar tercipta iklim usaha yang tertib dan sehat,” tambahnya.

Pihak Satpol PP memastikan operasi serupa akan rutin digelar secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Apabila di kemudian hari ditemukan pengelola yang nekat mengulangi pelanggaran, tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional akan diberlakukan sesuai regulasi hukum yang berlaku. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *